Jumat, 04 Maret 2016

Visa Nasional Jerman

Berhubung ada yang nanyain tentang cara mengurus ini dan berdasarkan pengalaman pribadi dan juga dari berbagai sumber blog walking,tapi ini saya sadur dari blognya Mbak Kayka dan originalnya  disini.

Yang perlu di persiapkan adalah :

1. Mengisi dua set formulir dan surat pernyataan dari Kedutaan Jerman klik disini
 
Quelle: picturepeople
Quelle: picturepeople

2.  Menyiapkan dua lembar pas foto biometris terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm. ketentuan fotonya gimana bisa dilihat disini.

3. Menyiapkan Verpflichtungserklärung atau surat sponsor dari calon suami yang dikeluarkan oleh Ausländerbehörde (asli dan dua lembar kopinya). Untuk cara pengurusannya minta kepada calon suami tanya ke Ausländerbehörde tempat dia tinggal dan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat sponsor di kantor imigrasi di jerman (Auslanderbehörde), sang calon suami harus melampirkan dokumensbb:

  • 1/ Bescheinigung über die Anmeldung der Eheschließung, tanggal menikah di Standesamt (berlaku enam bulan sejak dikeluarkan).
  • 2/ asli dan fotokopi surat kontrak rumah (kita tinggal di Wohnung)
  • 3/ fotokopi bukti pembayaran sewa terakhir.
  • 4/ surat keterangan dari tempat dia bekerja.
  • 5/ fotokopi slip gaji tiga bulan terakhir.
  • 6/ biaya sebesar € 25.–
Dan mengikut surat sponsor ini minta juga calon suami untuk lampirkan Asuransi perjalanan yang akan mengkover selama keberadaan kita di Jerman dengan visa tersebut, saya kemari si abang ambilkan Allianz yang servisnya oke bingitzzz(kebetulan waktu pakai visa turis sakit gigi dan di cover ama Allianznya)

4.  Bescheinigung über die Anmeldung der Eheschließung,ini merupakan  tanggal menikah yang di dapat pasangan dari  Standesamt (berlaku enam bulan sejak tanggal dikeluarkan) dan untuk mendapatka ini sang suami akan di minta oleh standesamt untuk memberikan kita Vollmact/surat kuasa bahwa kita menguasakan pernikahan kita di urus oleh calon suami( buat kasus saya kemarin si abang kirm Vollmact dari jerman dan harus saya isi dan di saksikan oleh Penerjemah tersumpah (yang saat itu salah pilih Ibu dwi yang tinggal di Bintaro) dan surat kuasa yang telah di tanda tangani di kirim kembali ke Jerman dan si bang bawa ke Standesamt.

5.  Dab tentunya kita butuh semua berkas yang telah kita dilegalisir di 3 kementrian(yang sudah juga di legalisir di Kedutaan Jerman dan pastinya telah di terjemahin juga) sesuai lembar persyaratan pernikahan (asli dan dua lembar kopinya), dokumennya apa saja, bisa dilihat disini.

6. Bukti kemampuan sederhana bahasa jerman A1 dari Goethe-Institut Jakarta (asli dan dua lembar kopi yang dilegalisir oleh Goethe). Dan ini hukumya wajib karena kalau ga bisa bahasa Jerman visa gak bakalan di approve.

7. Paspor asli yang masih berlaku sekurang2nya enam bulan.

Setelah semua bahan di pikir lengkap, nah saatnya bikin termin di kedutaan jermannya disini, kemudian setelah tanggal di dapat dan print termin lalu datanglah ke Embassy sebisa mungkin lebih awal dari termin karena terutrama Jakarta itu tak bisa di tebak.

Sesampai di kedutaan kasih liat termin ke satpamnya dan akan di suruh masuk kalau nama kita terdaftar, dan tentunya semua alat elektronik akan di simpan di security dan mereka akan kasih kartu untuk mengambilnya kembali( jadiiii jangan ampe kepikiran buat selfie sambil nunggu interview yaah  hihihhi). Setelah nunggu beberapa menit nama akan di panggil berdasarkan loket, baru deh di kasih semua dokumen semua serba dua rangkap kopiannya dan (kalau buat yang asli pengalaman saya kemarin mereka gak minta tapi hanya minta kopiannya saja) tapi wajib sih hukumnya bawa yang asli buat mereka liat sebelum ambil kopiannya)

Setelah berkas masuk mereka akan mengecek kelengkapannya dan sekiranya dah lengkap kita akan di panggil untuk interview daaaaaannnn selamat berjuang. 

Good luck.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Comment :)

Timer

About

Seseorang yang sedang belajar menulis, masih belajar dan terus belajar.

The Visitor of My Blogs

Flag Counter